Setiap (calon) wartawan wajib memahami dan menguasai dasar-dasar jurnalistik (basics of journalisme) agar menjalankan aktivitas jurnalistik dengan baik dan benar.
Wartawan profesional tidak sekadar "bisa
nulis berita", tapi juga memahami dan menaati aturan yang berlaku di dunia
jurnalistik, terutama Kode Etik
Jurnalistik.
Jika ada keluhan tentang kinerja wartawan,
misalnya tulisannya "asal" atau beritanya "ngawur" --dari
segi penulisan ataupun dari segi substansi, kemungkinan besar sang wartawan
belum/tidak memahami dan menguasai dasar-dasar jurnalistik.
Bisa jadi, ia menjadi wartawan hanya bermodal
"bisa nulis", tidak punya bekal dasar-dasar jurnalistik sebagaimana
peserta pelatihan atau mahasiswa jurnalistik.
Di posting ini saya mencoba berbagi tentang
dasar-dasar jurnalistik atau hal-hal mendasar di dunia kewartawanan.
Ruang Lingkup Dasar-Dasar Jurnalistik
Dasar-Dasar Jurnalistik adalah hal-hal
mendasar tentang dunia jurnalistik yang meliputi tiga hal:
1. Wawasan atau Pengetahuan (knowledge)
2. Keahlian atau Keterampilan (Skill) jurnalistik
3. Etika atau Sikap (attititude)
Wawasan
Dasar-Dasar Jurnalistik dalam hal pengetahuan (knowledge) yang terpenting adalah pengetahuan tentang
ilmu atau teori jurnalistik.
Istilah-istilah kunci (key terms) atau kata kunci (keywords)
dalam dasar-dasar jurnalistik antara lain pengertian jurnalistik, asal-usul
kata jurnalistik, sejarah
jurnalistik, produk
jurnalistik (berita, artikel opini, featured, termasuk foto jurnalistik dan
video jurnalistik), narasumber atau sumber berita, jenis-jenis berita,
jenis-jenis feature, jenis-jenis artikel opini (editorial, pojok, karikatur),
manajemen redaksi, struktur organisasi media, jenis-jenis media, angle berita, delik pers, dan sebagainya.
Skills Jurnalistik
Dasar-Dasar Jurnalistik dalam hal keterampilan (skills) yang terpenting adalah penulisan berita yang
merupakan produk utama jurnalistik sekaligus karya utama wartawan (jurnalis),
teknik pencarian berita atau teknik reportase (wawancara, riset data, observasi
atau pengamatan langsung ke tempat kejadian), dan penggunaan bahasa jurnalistik
(bahasa pers/bahasa media) dalam menulis berita.
Sikap Jurnalis
Dasar Jurnalistik dalam hal attitute (sikap) secara normatif diatur dalam UU
No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk Wartawan dan Media Online,
serta etika jurnalistik secara umum sebagaimana tercantum di Elemen
Jurnalisme.
Wartawan yang menaati kode etik disebut wartawan
profesional. Medianya pun akan terpercaya (kredibel).
Dari berbagai Sumber

0 komentar:
Posting Komentar