Kamis, 18 Maret 2021

Kamis, Maret 18, 2021


Pengertian Jurnalis/Wartawan

Pelaku jurnalistik disebut jurnalis atau wartawan.

KBBI menyebutkan, wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Wartawan disebut juga juru warta atau jurnalis.

  • Jurnalis/Wartawan adalah orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin (UU No. 40/1999 tentang Pers)
  • Inggris: Journalist, Reporter, Editor, Paper Man, News Man

Kualifikasi Wartawan:

  • Menaati Kode Etik (Codes of Conduct)
  • Menguasai Bidang Liputan (Beat)
  • Menguasai Teknik Jurnalistik (J-Skills)

Wartawan adalah orang yang bekerja di sebuah media massa dengan melakukan aktivitas jurnalistik (peliputan dan penulisan berita) secara rutin, menaati kode etik, menguasai tema liputannya, dan menguasai teknik jurnalistik terutama menulis berita dan wawancara.


Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik.

Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik:

  1. Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Profesional  (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita  faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
  3. Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
  6. Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.
  7. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi  SARA.
  8. Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
  9. Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  10. Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Dari berbagai Sumber

0 komentar:

Posting Komentar