Pengertian Jurnalis/Wartawan
Pelaku jurnalistik disebut jurnalis atau wartawan.
KBBI menyebutkan, wartawan adalah orang yang pekerjaannya
mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan
televisi. Wartawan disebut juga juru warta atau jurnalis.
- Jurnalis/Wartawan adalah orang yang
melakukan aktivitas jurnalistik secara
rutin (UU No. 40/1999 tentang Pers)
- Inggris: Journalist, Reporter, Editor,
Paper Man, News Man
Kualifikasi Wartawan:
- Menaati Kode Etik (Codes
of Conduct)
- Menguasai Bidang Liputan (Beat)
- Menguasai Teknik Jurnalistik (J-Skills)
Wartawan adalah orang yang bekerja di sebuah media massa dengan
melakukan aktivitas jurnalistik (peliputan dan penulisan berita) secara rutin,
menaati kode etik, menguasai tema liputannya, dan menguasai teknik jurnalistik
terutama menulis berita dan wawancara.
Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama
wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter,
pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik.
Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik:
- Independen, akurat, berimbang, dan tidak
beritikad buruk.
- Profesional (tunjukkan identitas;
hormati hak privasi; tidak menyuap; berita faktual dan jelas
sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat
dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan
publik).
- Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan
opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah,
sadis, dan cabul.
- Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak
menerima suap.
- Memiliki Hak Tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya,
menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the
record”.
- Tidak menulis atau menyiarkan berita
berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.
- Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk
kepentingan publik.
- Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada
pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara
proporsional.

0 komentar:
Posting Komentar