Berbagai literatur tentang sejarah jurnalistik senantiasa merujuk pada “Acta Diurna” pada zaman Romawi Kuno, khususnya masa pemerintahan Julius Caesar (100-44 SM).
“Acta Diurna” adalah papan pengumuman –sejenis majalah dinding
(mading) atau papan informasi sekarang– yang diletakkan di Forum Romanum agar diketahui oleh banyak
orang.
Secara harfiyah, Acta Diurna diartikan sebagai Catatan
Harian atau Catatan Publik Harian.
Acta Diurna awalnya berisi catatan proses dan keputusan hukum,
lalu berkembang menjadi pengumuman kelahiran, perkawinan, hingga keputusan
kerajaan atau senator dan acara pengadilan.
Acta Diurna diyakini sebagai produk jurnalistik pertama
sekaligus pers, media massa, atau suratkabar/koran pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”.
Kata atau istilah jurnalistik pun berasal dari Acta Diurna itu. Orang yang menghimpun
dan menulis informasi untuk
dipublikasikan di Acta Diurna disebut diurnalis.
Dari kata diurna muncul kata du jour (Prancis) yang berarti “hari ” dan journal (Inggris) yang artinya laporan,
lalu berkembang menjadi journalism atau journalistic.
Pengertian Jurnalistik
Secara bahasa (Indonesia), jurnalistik adalah hal yang
menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran dan seni kejuruan yang
bersangkutan dengan pemberitaan dan persuratkabaran (KBBI).
Journalisme (journalism) diartikan sebagai “the activity or profession of
writing for newspapers, magazines, or news websites or preparing news to be
broadcast.” (aktivitas atau profesi
penulisan untuk suratkabar, majalah, atau situs web berita atau menyiapkan
berita untuk disiarkan).
Dalam kamus bahasa Inggris, jurnalistik adalah “The collection and editing of news for presentation through the
media; writing designed for publication in a newspaper or magazine” (Merriam Webster).
Kata kunci dalam pengertian jurnalistik adalah berita dan penyebarluasan (publikasi).
Dengan demikian, secara praktis, jurnalistik dapat didefinisikan
sebagai berikut:
Jurnalistik adalah pengumpulan bahan berita (peliputan), pelaporan
peristiwa (reporting), penulisan berita (writing), penyuntingan naskah berita (editing), dan penyajian atau
penyebarluasan berita (publishing/broadcasting) melalui media.
Definisi jurnalistik di atas seperti dikemukakan Roland E.
Wolseley dalam buku Understanding Magazines (1969): jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan,
penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati,
hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada
suratkabar, majalah, dan disiarkan.
Ahli atau akademisi lainnya membuat definisi jurnalistik antara
lain sebagai berikut:
– Jurnalistik adalah kepandaian dalam hal mengarang yang tujuan
pokoknya adalah untuk memberikan kabar/ informasi pada masyarakat umum secepat
mungkin dan tersiar seluas mungkin (Adinegoro, Hukum Komunikasi
Jurnalistik, 1984).
– Jurnalistik merupakan sebuah proses kegiatan dalam mengolah,
menulis, dan menyebarluaskan berita dan atau opini melalui media massa (Asep Syamsul M Romli, Jurnalistik Dakwah, 2003).
– Jurnalistik adalah kegiatan yang dilakukan seseorang dalam
mencatata dan melaporankan serta menyebarkan informasi kepada masyarakat umum.
Informasi yang dimaksud berkenaan dengan kegiatan sehari-hari (Astrid Susanto, Komunikasi Massa, 1986)
– Jurnalistik merupakan suatu kegiatan untuk mengumpulkan,
mengolah dan menyebarkan berita secepat mungkin dan seluas mungkin kepada
khalayak (Djen Amar, Hukum Komunikasi
Jurnalistik, 1984).
– Journalism ambraces all the forms in which and trough
wich the news and moment on the news reach the public. Jurnalistik mencakup
semua bentuk cara/ kegiatan yang dilakukan hingga sebuah ulasan/ berita dapat
disampaikan kepada publik (Fraser Bond, An introduction to
Journalism, 1961).

0 komentar:
Posting Komentar